POJOKNEGERI.COM - Pihak kepolisian telah mengungkap kasus prostitusi teranyar di Samarinda.
Namun penyelidikan berkas perkara kematian Rabiatul Adawiyah (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508 masih terus dilakukan.
Korban pembunuhan ini belakangan diketahui bekerja sebagai wanita tuna susila (WTS).
Perempuan muda asal Kalimatan Selatan ini diketahui tewas di tangan tamunya usai melakukan transaksi. Terakhir polisi sudah menetapkan dua tersangka di dalam kasus berbeda tersebut.
Ia adalah Rudi sebagai tersangka pembunuh dan Erwin muncikari korban.
Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kedua tersangka ini di tangkap diwaktu yang berbeda. Erwin yang 'menjual' korban untuk memberikan pelayanan esek-esek kepada Rudi, ditangkap pada 28 September lalu.
Sementara Rudi pembunuh korban, baru berhasil ditahan setelah 21 hari menjadi buronan polisi. Keduanya kini telah mendekam di Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota.
Tak berhenti sampai di situ, polisi masih mendalami perihal kasus prositusi online melalui Aplikasi MiChat tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021) siang tadi.
Dikatakannya, jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yang diduga memiliki kaitan dengan bisnis prositusi online dengan korban.
"Sejauh ini sudah ada empat orang yang kami periksa, ini dari hasil patroli cyber kami," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya masih sebatas memintai keterangan dari keempat orang tersebut dan belum ada penetapan tersangka baru
"Saat ini masih kami dalami lagi. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Karena kasus seperti ini kan agak rumit, tidak bisa sembarangan," tegasnya.
Sementara itu disinggung mengenai peran keempat orang tersebut sebagai muncikari atau penggunaan layanan esek-esek, Gulo memilih enggan berspekulasi.
"Kami masih butuh waktu dulu untuk menyelesaikan penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan baru bisa kami sampaikan" pungkasnya.
(redaksi)