Dalam putusan itu dijelaskan bahwa parpol tidak perlu lagi memiliki kursi di DPRD jika ingin mengajukan calon kepala daerah.
Namun DPR memutuskan menggelar rapat pada Rabu (21/8) untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak menilai revisi itu untuk menganulir putusan MK tersebut.
Hal itu membuat sebagian warganet geram dengan upaya DPR yang dinilai ingin menganulir putusan MK itu.
"DARURAT DEMOKRASI REFORMASI DIHABISI, Indonesia sudah kehilangan marwah kenegaraannya. Masih ada yang ngga marah melihat negaranya di obrak-abrik hari ini?," salah satu akun di media sosial. (*)