POJOKNEGERI.COM -- Dalam upaya meningkatkan keselamatan anak-anak di jalan raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01 yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidiksan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menekankan bahwa aturan ini tidak hanya sebuah kebijakan semata, melainkan langkah konkret untuk menjaga keselamatan anak-anak.
"Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya," ujar Asli Nuryadin saat dihubungi via telepon pada Jumat (17/11/2023) siang.
Dengan adanya surat edaran ini, ia berharap peran aktif dari orang tua dalam mengawasi dan mengajarkan anak-anak tentang aturan berlalu lintas.
"Kami ingin memastikan agar setiap orang tua mendapatkan pemahaman yang sama terkait larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan," jelasnya.