POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian RI, Dimas Oky Nugroho, menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pekerja dan calon pekerja di Indonesia.
Hal ini disampaikan saat usai menjadi narasumber di acara "Guest Lecture Undang-undang Cipta Kerja : Peluang Anak Muda dalam Persaingan Global" yang dilaksanakan di ruang serbaguna FISIP Universitas Mulawarman, Kamis (22/8/2024)
Dimas Oky Nugroho menjelaskan harapan dan strategi implementasi UU Ciptaker serta tantangan yang dihadapi dalam merealisasikan potensi penuh dari undang-undang ini.
"Harapannya, dengan adanya UU Ciptaker, pekerja dan calon pekerja dapat beradaptasi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja yang terus berkembang," kata Dimas Oky Nugroho.
Ia mengatakan bahwa di masa depan tenaga kerja akan membutuhkan kapasitas, kompetensi, dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan tugas mereka.
"UU Ciptaker tidak hanya melindungi pekerja dan calon tenaga kerja dengan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada investor baik domestik maupun asing," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa UU Ciptaker dirancang untuk menyelaraskan kepentingan pekerja dan investor.
"Kita ingin menciptakan sebuah lingkungan di mana investor merasa aman dan nyaman untuk berinvestasi di Indonesia oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk berbenah dan memanfaatkan potensi yang ada untuk menjadi destinasi investasi yang lebih menarik di tingkat global," tuturnya.