POJOKNEGERI.com – PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) mengungkap tantangan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Mahakam dan Sanga-Sanga.
Hal ini terutama terkait ketersediaan kas, kewajiban perusahaan, dan mekanisme pembagian dividen kepada pemerintah daerah.
Direktur Keuangan, SDM dan Umum MMPKT, Abdul Aziz Muslim, menjelaskan persoalan tersebut saat Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Sabtu (10/10/2026) kemarin.
“Pendapatan PI 10 persen ini merupakan kegiatan bisnis ke bisnis. Karena itu, mekanismenya berbeda dengan dana bagi hasil,” ujarnya.
Pendapatan Tak Langsung Disetor ke Daerah
Aziz menjelaskan, pendapatan PI tidak bisa disamakan dengan dana bagi hasil (DBH).
Penerimaan tersebut harus melalui mekanisme perusahaan, termasuk perhitungan laba dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai dividen.
MMPKT menerima dividen dari dua anak perusahaan. Laporan keuangan kemudian dikonsolidasikan untuk mengetahui hasil usaha secara keseluruhan.
“Jadi, yang menjadi dasar bukan pendapatan, melainkan laba perusahaan,” ujarnya.
Menurut Aziz, pendapatan yang tercatat belum tentu sudah diterima dalam bentuk uang tunai. Saat lifting, perusahaan mencatat pendapatan berdasarkan bagian yang menjadi haknya, meski pembayaran belum masuk.
“Sebelum ada pembayaran, di anak perusahaan tidak ada uang. Jadi hanya pencatatan pendapatan,” katanya.
Di sisi lain, perusahaan tetap harus menyiapkan dana untuk biaya operasional dan kewajiban pajak.
Lebih lanjut Aziz menyinggung soal dividen atas laba 2023–2024 baru selesai dibayarkan kepada pemerintah provinsi pada 2026.
“Pembayaran dividen kepada pemerintah provinsi untuk laba 2023–2024 baru dapat kami selesaikan pada 2026,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya cadangan kas agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajibannya.
“Bisa dibayangkan dampaknya jika anak perusahaan maupun holding tidak menyiapkan cadangan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut,” demikian Aziz.
(*)




