POJOKNEGERI.COM - Usai pengungkapan kasus kematian Rabiatul Adawiyah (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508, pihak kepolisian terus menggencarkan patroli agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Sebab diakui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo di wilayah hukumnya disinyalir marak terjadi prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Seperti kematian korban pembunuhan yang merupakan wanita tuna susila (WTS). Permasalahan prostitusi berujung pembunuhan tersebut menjadi atensi serius Korps Bhayangkara.
"Orang yang mencari prostitusi online ini mempunyai dorongan seksual. Yang biasanya disebabkan oleh dua hal. Seperti minuman keras dan narkoba. Sehingga pengguna layanan ini cenderung memiliki tingkat emosional yang lebih tinggi dari masyarakat pada umumnya," jelas Gulo.
Tim redaksi himpun informasi perihal hal itu.
1. Tiga orang diamankan petugas
Sejak sepekan terakhir, Tim Satgas Patroli Cyber Polsek Kota Samarinda terus melakukan penyelidikan.
Dan hasilnya, didapati tiga orang yang diamankan petugas. Dua di antaranya merupakan wanita dan satu laki-laki. Mereka berinisial NA (17), RD (20) dan SF (22).
"Oleh sebab itu kami dari Polsek kota merasa perlu untuk menindaklanjuti dan melakukan pencegahan terjadinya prostitusi online di wilayah kami. Dan hasilnya kami mendapatkan tiga tindak pidana prostitusi online dan sekaligus TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," sambungnya.
2. Diamankan di tempat berbeda
Dijelaskan Gulo, ketiga pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda. Dan hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Yakni RD dan SF yang diketahui sebagai muncikari.
Sedangkan NA, merupakan wanita tuna susila yang menjajakan dirinya secara mandiri hanya akan dikenakan sanksi pembinaan.
"Orang yang pertama kami amankan dari Patroli Cyber, berinisial RD yang berperan sebagai mucikari di dalam satu kasus yang sedang kami tangani," ucapnya.
3. Sepuluh Bungkus Kondon Diamankan
Dari tangan RD petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, 10 bungkus kondom merek sutra, dua botol Durex dan uang tunai Rp800 ribu.
Setelah RD, polisi kemudian mengamankan SF yang juga berperan sebagai muncikari.
Saat SF diamankan, petugas sedikitnya berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus alat kontrasepsi dan 11 butir penggugur kehamilan. Serta satu unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu.
Sedangkan NA yang merupakan remaja di bawah umur ditangkap saat sedang melakukan transaksi prostitusi online secara mandiri.
"Pada saat diamankan, kami menemukan tiga bungkus kondom merek sutra dan uang tunai Rp600 ribu," ucapnya.
Hasil dari pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut mengaku nekat melakukan bisnis prositusi dengan alasan himpitan ekonomi. Seluruhnya diketahui merupakan warga pendatang dari luar Kota Samarinda.
"Karena kerawanan dan norma, prostitusi ini sangat di haramkan. Dan kami mengimbau warga masyarakat terutama pendatang untuk tidak melakukan tindakan seperti ini," harap Gulo.
4. Sanksi TPPO
Sebagai buah perbuatan para pelaku, RD dan SF disanksi UU 21 tahun 21 no 7 ayat 2 yaitu TPPO.
"Sedangkan untuk remaja berinisial NA, sedang kita koordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.
(redaksi)