POJOKNEGERI.COM, BERAU -- Polres Berau berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras ilegal yang tentu melanggar undang-undang.
Uangkapan ini saat Korps Bhayangkara melakukan razia dan patroli dikawasan itu. Dalam unkapan ini pihak kepolisian berhasil meringkus dua penjual minuman keras ilegal.
Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, untuk pelaku pertama diamankan petugas di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi yang dilakukan Satuan Gakkum Pekat Mahakam Polres Berau, disita 51 botol miras berbagai jenis.
“Kami juga berhasil mengamankan pelaku berinisial MR, umur 24 tahun,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Kronologis kejadian bermula saat personel Polres Berau melakukan operasi pekat dengan menyasar kios penjualan miras di sekitar Jalan HARM Ayoeb.