Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa aksi pencurian dilakukan keduanya pada malam hari. Dengan tujuan agar lebih leluasa saat mengambil buah sawit siap panen.
“Keduanya kemudian menggunakan dump truck untuk mengangkut hasil curian dan menyimpannya di Jalan Poros IPK,” terangnya.
Meski keduanya sudah diamankan, namun aksi pencurian sawit masih terus dilakukan petugas. Sebab maraknya laporan dan kejadian hingga membuat kasus ini menjadi atensi bagi Polsek Kelay.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
"Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat," tandasnya.
(tim redaksi)