POJOKNEGERI.COM - Tweet Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di 17 Desember 2021.
Agenda pelaksanaan Mukmatar ke-34 Nadhlatul Ulama (NU) hingga saat ini masih belum dapatkan informasi terang.
Beredar kabar bahwa Muktamar NU itu akan digelar di Lampung pada 17 Desember mendatang.
Persoalan Muktamar NU, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum beri komentar detail akan soal ini.
"Kamu ini, saya nggak bicara soal itu," ujar Yaqut saat ditemui awak media di gedung DPR/MRP Jakarta, Selasa (30/11/2021) lalu.
Ia juga menolak berkomentar ketika ditanya terkait tudingan sabotase Muktamar NU ke-34 itu.
"Kamu ini, saya nggak bicara soal itu," ujar Yaqut.
Berlanjut, Yaqut Cholil beri respon melalui akun Twitter bercentang biru miliknya @YaqutCQoumas.
Ia sampaikan bahwa sikapnya sudah sangat jelas.
"Sebagai Ketua Umum GP Ansor sikap saya atas pilihan di Muktamar NU 17-19 Desember 2021, sangat jelas, karena didasarkan pada keputusan Rakornas. Regenerasi mutlak dilakukan," ujarnya.
Perkembangan terbaru
Update terkini, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Ahyar digugat.
Gugatan ke KH Miftachul Ahyar itu berkaitan dengan adanya keputusan memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).
Adapun pihak yang menggugat adalah dua kader NU Lampung.
Keduanya yakni Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Dalam gugatannya, penggugat memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut.
Selain itu, dua penggugat ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Terkait adanya gugatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah KH Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," katanya.
(redaksi)