POJOKNEGERI.COM - Adanya tudingan dari Kamaruddin Simanjuntak terhadap Dirut BUMN PT Taspen tampaknya sudah sampai ke yang bersangkutan.
Imbasnya, Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih berencana melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Sebelumnya, dalam potongan video yang viral di media sosial, Kamaruddin menyebut adanya Dirut BUMN yang mengelola dana calon presiden Rp 300 Triliun.
Kini, Kuasa Hukum ANS Kosasih Duke Arie Widagdo menyatakan akan melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Duke Arie menyatakan ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya dalam video yang beredar di media sosial.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," papar Duke Arie dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).
Duke Arie juga menyampaikan berbagai fakta membantah tuduhan-tuduhan yang disuarakan Kamaruddin.
Khususnya masalah penyalahgunaan investasi Rp 300 triliun yang disebut-sebut sebagai dana kampanye Pilpres.
Dia menyatakan ANS Kosasih yang memimpin Taspen selalu melakukan pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.
Utamanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"(ANS Kosasih dan Taspen) Selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik," tegas Duke Arie.
Duke Arie juga menyampaikan setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan sebagai langkah transparansi keuangan Taspen, termasuk kinerja ANS Kosasih sebagai pimpinannya.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," papar Duke Arie.
Perihal tuduhan ANS Kosasih sebagai Dirut Taspen melakukan banyak pernikahan ghaib, Duke Arie menegaskan hal tersebut sama sekali tidak benar. Apalagi pernikahan ghaib hanya untuk mendapatkan imbal hasil investasi.
ANS Kosasih, diakui Duke Arie memang menikah lebih dari sekali, tepatnya dua kali. Pernikahan pertama dengan seorang wanita bernama Yulianti Malingkas telah berakhir.
Kemudian, pernikahan yang kedua dengan wanita bernama Rina Lauwy setahunan yang lalu baru diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya pada bulan Maret 2021. Dia menegaskan kedua pernikahan tadi dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"Klien kami tidak pernah melakukan pernikahan ghaib, apalagi untuk dapat kick back investasi," tegas Duke Arie.
Pernyataan Kamaruddin pun disebut-sebut sebagai fitnah yang dialamatkan langsung ke ANS Kosasih. Duke Arie juga menyampaikan apa yang disampaikan Kamaruddin adalah kesengajaan untuk membuat kliennya, ANS Kosasih, namanya jadi jelek.
Dia memberitahukan Kamaruddin juga pernah menjadi kuasa hukum Rina Lauwy yang merupakan eks istri ANS Kosasih. Menurutnya, pernyataan itu dibeberkan Kamaruddin dengan kaitan soal kasus perceraian antara ANS Kosasih dengan Rina Lauwy.
"Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding, dimana KS (Kamaruddin) sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami," sebut Duke Arie.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)