Trump Isyaratkan Kembali Maju jadi Presiden AS, Tabrak Konstitusi?
POJOKNEGERI.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memicu spekulasi politik setelah mengisyaratkan keinginan untuk jabatan presiden tiga periode, sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi AS.
Hal itu tentu saja menuai pertanyaan mengenai bagaimana Trump akan berupaya memperpanjang masa jabatannya yang di batasi Konstitusi AS.
Trump telah berulang kali membahas gagasan soal dirinya mempertimbangkan untuk menjabat lebih dari dua periode, yang bertentangan dengan Konstitusi AS.
Bahkan dalam sejumlah kampanye, ia bahkan melontarkan gurauan dan menggoda para pendukungnya dengan slogan “Trump 2028”.
Bertentangan dengan Konstitusi
Hal ini tentu saja bertentangan dengan amandemen ke-22 Konstitusi AS melarang siapa pun untuk terpilih menjadi Presiden AS untuk periode jabatan ketiga
Beberapa pendukung Trump, seperti pemberitaan Reuters, Selasa (28/10/2025), mencetuskan cara untuk mengakali larangan itu, yakni dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden AS, sementara kandidat lainnya mencalonkan diri sebagai Presiden AS lalu mengundurkan diri setelah terpilih, agar Trump dapat kembali menduduki jabatan presiden.
“Saya akan diizinkan melakukan hal itu,” kata Trump saat ditanya wartawan mengenai opsi tersebut, di dalam pesawat kepresidenan AS, Air Force One, yang mengudara dari Malaysia ke Jepang pada Senin (27/10).
Namun, ia menambahkan: “Saya tidak akan melakukan hal itu. Saya pikir itu terlalu lucu. Iya, saya akan menolaknya karena itu terlalu lucu. Saya pikir orang-orang tidak akan menyukainya. Itu terlalu lucu. Tidak — itu tidak benar.”
Pandangan Pakar
Para pakar konstitusi mengatakan bahwa Trump dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden karena dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden.
Amandemen ke-12 Konstitusi AS menegaskan bahwa: “Tidak seorang pun yang secara konstitusional tidak memenuhi syarat untuk jabatan Presiden, akan memenuhi syarat untuk jabatan Wakil Presiden Amerika Serikat.”
Namun demikian, Trump juga tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah dirinya tidak akan maju capres untuk periode ketiga. Merujuk pada kemungkinan masa jabatan ketiga, Ia mengatakan: “Saya ingin sekali melakukannya. Saya memiliki angka terbaik yang pernah saya miliki.”
Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan soal apakah dirinya tidak menutup kemungkinan untuk masa jabatan ketiga, Trump memberikan jawaban ambigu.
“Apakah saya tidak menutup kemungkinannya? Maksud saya, Anda harus memberitahu saya,” katanya.
Soal apakah Trump akan bersedia berjuang di pengadilan untuk legalitas periode ketiga, dia menjawab: “Saya belum benar-benar memikirkannya.”
Terlepas dari hal itu, Steve Bannon yang pernah menjabat sebagai kepala strategi Gedung Putih, mengungkapkan bahwa ada rencana untuk menghindari Amandemen ke-22 dan menyiratkan dirinya terlibat dalam pengembangan rencana itu.
“Trump akan menjadi presiden pada tahun 2028, dan orang-orang seharusnya diakomodasi untuk hal itu. Pada waktu yang tepat, kami akan menjelaskan rencananya. Namun, rencana itu memang ada,” ungkapnya.
Trump Menang di Pilpres 2024
Kemenangan Donald Trump pada Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) 2024 membawanya kembali menduduki kursi kekuasaan di Gedung Putih pasca-kekalahannya sebagai petahana pada Pilpres AS 2019. Setelah persaingan yang ketat dan penuh dinamika, Trump berhasil mengalahkan Kamala Harris dari Partai Demokrat, yang menjadi pesaing utamanya dalam pemilu kali ini.
Menurut hasil penghitungan suara, Trump memperoleh sekitar 75,1 juta suara populer, sementara Kamala mendapatkan 71,8 juta suara. Angka ini menunjukkan keunggulan Trump dalam jumlah suara populer di pemilu kali ini.
Sistem pemilihan presiden di AS memungkinkan seorang kandidat menjadi pemenang asalkan memperoleh sedikitnya 270 suara elektoral, meskipun belum tentu menang dalam total suara populer.
Dengan hasil ini, Trump berhasil meraih suara elektoral sekaligus unggul dalam jumlah suara populer, sehingga ia terpilih kembali sebagai Presiden AS pada 2024.
Trump Dilantik Jadi Presiden
Donald Trump resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1). Ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatannya di Capitol Rotunda.
Trump berdiri dengan tangannya di atas Alkitab dalam Gedung Capitol AS dan mengambil sumpah jabatan untuk “melestarikan, melindungi, dan mempertahankan” Konstitusi AS, di hadapan Ketua Mahkamah Agung John Roberts.
Trump dilantik setelah JD Vance lebih dulu membacakan sumpah untuk wakil presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh.
Pelantikan tersebut menandai Trump menjadi presiden AS kedua yang kembali ke Gedung Putih setelah menjabat sebagai Presiden ke-45 AS (2017-2021). Selain Trump, Grover Cleveland juga terpilih dua kali pada 1884 dan 1892.
Ketika menjabat Presiden periode 2017 sampai 2021, Trump menjadi presiden AS terkaya sepanjang sejarah. Menurut Forbes, kekayaan Trump mencapai US$3,5 miliar atau sekitar Rp57 triliun pada 2017.
Kekayaannya ini bahkan melebihi Presiden AS ke-35, John F. Kennedy, yang di perkirakan sebesar US$500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ketika ia meninggal pada 1969, menurut New York Times.
(*)