POJOKNEGERI.COM - Gugatan Presidential Threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Ini berarti, MK dengan jelas menyatakan bahwa Presidential Threshold 20 % adalah kondtitusional.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).
Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Terhadap putusan itu, hakim konstitusi Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Soehartoyo menilai pemilu tidak perlu ada presidential threshold.
Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.
"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut." demikian penjelasan yang ada.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)