Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah telah menyusun berbagai langkah dan upaya untuk pencapaian visi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.
“Visi tersebut memerlukan peran dan kerja sama semua pihak. Target ini akan mendorong penciptaan multiplier effect di berbagai sektor industri serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Tutuka.
Terkait TKDN, Tutuka mengatakan saat ini terdapat 224 perusahaan industri penunjang migas dan 363 perusahaan jasa penunjang migas yang terdaftar di dalam Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN). Buku tersebut merupakan acuan dalam pengadaan barang dan jasa serta sebagai pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu migas.
Kementerian ESDM, lanjutnya, terus mengupayakan peningkatan kemampuan produsen dalam negeri melalui kolaborasi dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan produk dalam negeri mampu memenuhi spesifikasi, mutu dan kebutuhan kegiatan operasi hulu migas.
“Dengan dukungan semua pihak maka diharapkan produk dalam negeri penunjang usaha hulu migas akan semakin berkualitas, harga yang kompetitif, dan penyelesaian yang tepat waktu,” tegas Tutuka.
Program Pengembangan Masyarakat
SKK Migas dan KKKS juga bahu-membahu meningkatkan efek berganda pada wilayah operasi hulu migas. Salah satunya melalui kewajiban KKKS untuk melakukan pembinaan seperti pelatihan, memberikan kesempatan uji produk termasuk teknologi tinggi, serta pembinaan melalui Program Pengembangan Masyarakat.
Keberhasilan pembinaan mitra tersebut tersebar dari Sabang hingga Merauke. Contohnya pembinaan yang dilakukan KKKS MedcoEnergi terhadap usaha Keramba Jaring Apung (KJA) ikan Kerapu di Anambas. KKKS Pertamina EP dan PHE Subholding senantiasa juga berkontribusi bagi pengembangan kapasitas masyarakat di sekitar wilayah kerjanya, dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada Rumah Batik Disabilitas Tarakan (KUBEDISTIK).