“Untuk menjamin SDM PBJ yang kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pelatihan PBJ yang berkualitas, untuk itu disusunlah Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1 dengan model pembelajaran Blended Learning.” paparnya.
Kepala BPSDM Prov. Kaltim mengatakan bahwa saat ini, sebagian besar pemda telah mewajibkan pejabat strukturalnya untuk memiliki sertifikat PBJ seperti Provinsi Banten, Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan.
“Permasalahan yang sering dihadapi kepala dinas selaku pengguna anggaran adalah rendahnya penyerapan anggaran melalui belanja barjas dimana proses belanja barjas sebagian besar melalui proses PBJ," tegasnya.
Agenda pelatihan ini diikuti oleh 39 orang peserta yang terdiri dari 20 Orang ASN Pemkot Balikpapan dan 19 Orang ASN Pemkab Kutai Timur.
Pelatihan dilaksanakan secara blended learning pada 15 hingga 16 Agustus 2022, dan diakhiri ujian yang diawasi langsung Pengawas dari LKPP pada 18 Agustus 2022.
(adv/diskominfokaltim)