“Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangandari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama11 bulan.
“Saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan denganlancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untukproses selanjutnya,” kata Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,gunadilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(tim redaksi)