POJOKNEGERI.COM, BALIKPAPAN -- Tim Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penjualan konten pornografi.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu perempuan yang berperan sebagai pelaku penjual konten pornografi pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Dijelasakan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto kalau pelaku yang diamankan bernama YR terbukti menjual konten pornografi pribadinya di jejaring media sosial.
"Penyelidikan awal bermula dari Tim Patroli Siber memantau akun Instagram YR yang memiliki 13 ribu lebih pengikut dengan 27 postingan," ucap Artanto, Sabtu (9/3/2024).
Dari pemantauan awal, Tim Patroli Siber Polda Kaltim melanjutkan penyelidikan. Hingga akhirnya berkembang ke media sosial X (Twitter).
"Tim patroli siber kemudian menemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku yang dijual di internet," tambahnya.