TikTok Bentuk USDS untuk Operasional di Amerika Serikat

POJOKNEGE RI.COM – TikTok mengumumkan pembentukan perusahaan patungan baru bernama TikTok USDS Joint Venture LLC atau USDS. Ini akan menjadi entitas pengendali bisnis TikTok di Amerika Serikat. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya perhatian pemerintah Amerika Serikat terhadap isu keamanan nasional dan perlindungan data pengguna platform media sosial tersebut.
Pengumuman pembentukan USDS melalui blog resmi TikTok. Perusahaan menyebut entitas baru itu untuk memastikan keberlanjutan layanan TikTok bagi sekitar 200 juta pengguna dan 7,5 juta pelaku usaha yang memanfaatkan platform tersebut di Amerika Serikat.
“Perusahaan patungan yang mayoritas oleh Amerika Serikat akan beroperasi sesuai ketentuan untuk melindungi keamanan nasional melalui pelindungan data yang komprehensif, keamanan algoritma, moderasi konten, serta kepastian perangkat lunak bagi pengguna di Amerika Serikat,” tulis TikTok dalam pernyataan resminya.
Struktur Kepemimpinan
Dalam struktur kepemimpinan USDS, CEO TikTok Shou Chew sebagai salah satu anggota dewan direksi. Chew yang merupakan warga negara Singapura akan menjadi perwakilan dari ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China.
Mayoritas kursi dewan direksi USDS akan diisi oleh warga negara Amerika Serikat. TikTok menunjuk Adam Presser, yang telah bergabung dengan perusahaan sejak 2022, sebagai CEO TikTok USDS. Presser sebelumnya memegang sejumlah peran strategis yang berkaitan dengan operasional dan kepercayaan pengguna di TikTok.
Selain Shou Chew, jajaran direksi USDS terdiri dari sejumlah tokoh yang mewakili investor dan mitra strategis TikTok. Mereka antara lain Timothy Dattels dari TPG Global, Mark Dooley dari Susquehanna International Group, Egon Durban dari Silver Lake, Raul Fernandez dari DXC Technology, Kenneth Glueck dari Oracle, serta David Scott dari MGX.
TikTok menjelaskan bahwa pembentukan USDS merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola perusahaan di Amerika Serikat. Sekaligus menjawab kekhawatiran pemerintah setempat terkait keamanan data dan independensi operasional. Meski demikian, ByteDance masih memiliki 19,9 persen saham di TikTok USDS.
Persentase kepemilikan tersebut berada di bawah ambang batas pengendalian mayoritas. Yang menurut TikTok memungkinkan operasional TikTok di Amerika Serikat berjalan secara mandiri oleh entitas yang berbasis dan Amerika Serikat memiliki kendali.
Regulasi dan Tekanan Pemerintah AS
Pembentukan entitas baru ini tidak terlepas dari terbitnya undang-undang keamanan nasional Amerika Serikat yang mengharuskan perusahaan dengan keterkaitan kepemilikan dari China untuk melepaskan kendali atas operasional TikTok di wilayah Amerika Serikat kepada perusahaan berbasis di negara tersebut. Undang-undang itu juga memuat ketentuan pemblokiran TikTok apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok kerap menjadi sorotan otoritas Amerika Serikat terkait isu keamanan nasional. Khususnya menyangkut potensi akses pemerintah asing terhadap data pengguna dan pengaruh terhadap algoritma rekomendasi konten. TikTok secara konsisten membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah membagikan data pengguna Amerika Serikat kepada pemerintah China.
Melalui pembentukan USDS, TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Amerika Serikat. Perusahaan juga menekankan bahwa seluruh proses penyimpanan data, pengelolaan algoritma. Serta sistem moderasi konten untuk pengguna Amerika Serikat akan berada di bawah pengawasan entitas baru tersebut.
TikTok menyebut USDS akan mengadopsi standar keamanan teknologi yang ketat, termasuk audit independen dan mekanisme pengawasan berlapis. Langkah ini sebagai bentuk transparansi dan upaya membangun kepercayaan publik serta regulator.
Keberadaan mitra teknologi seperti Oracle dalam jajaran direksi juga memperkuat komitmen tersebut. Sebelumnya, Oracle telah bekerja sama dengan TikTok dalam penyimpanan dan pengelolaan data pengguna Amerika Serikat.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Kreator
Bagi pelaku usaha dan kreator di Amerika Serikat, TikTok menilai pembentukan USDS memberikan kepastian hukum dan operasional. Platform ini selama ini menjadi sarana pemasaran, perdagangan digital, serta distribusi konten bagi jutaan bisnis kecil dan menengah di Amerika Serikat.
“USDS dibentuk agar komunitas TikTok di Amerika Serikat dapat terus berkembang, berinovasi, dan berkontribusi terhadap perekonomian digital,” tulis TikTok.
Ke depan, TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan seluruh ketentuan hukum dan regulasi dipatuhi. Perusahaan juga membuka peluang penyesuaian lebih lanjut apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan kebijakan.
Dengan pembentukan USDS, TikTok berharap dapat mempertahankan keberadaannya di pasar Amerika Serikat sekaligus menjawab tantangan regulasi yang semakin ketat terhadap perusahaan teknologi global.
(*)


