POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (14/2/2023), Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa tiga kilogram narkotika dari tangan tiga tersangka.
Tiga kilogram narkoba itu terdiri dari, dua kilogram sabu-sabu dan satu kilogram ganja. Sedangkan para pelakunya, yakni Reza dan Irwan pemilik ganja. Terakhir M Faisal pemilik narkoba.
Diketahui, kalau Reza dan Irwan ini dibekuk petugas pada 28 November 2022 silam. Sedangkan M Faisal dibekuk pada 1 Desember 2022 kemarin.
Pemusnahan barang bukti dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan kemudian dibuang ke saluran air. Sementara, ganja milik Reza dan Irwan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah drum besi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa selain memusnahkan dua narkoba tersebut, pihaknya juga memusnahkan 50 butir ekstasi.
“Kami musnahkan barang bukti dari dua kasus dengan tiga tersangka, yaitu total sabu 2 kilogram dan satu kilogram ganja. Kami juga musnahkan 50 butir pil ekstasi,” ucap Kompol Ricky saat diwawancarai awak media usai pemusnahan barang bukti.
Kompol Ricky menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan guna meminimalisir hal yang tak diinginkan. Sebab itu, setelah penyelidikan kasus selesai, sehingga polisi kemudian melakukan pemusnahan.
“Jadi setelah proses penyelidikannya selesai maka langsung dimusnahkan. Dan sudah dilakukan penyisihan juga untuk diperiksa, ke laboratorium,” pungkasnya.
(redaksi)