IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Pemuda di PPU Sembunyikan Sabu dalam Teh Kotak, Digeledah Polisi dan Kemudian ...
daerah | kaltim

Pemuda di PPU Sembunyikan Sabu dalam Teh Kotak, Digeledah Polisi dan Kemudian ...

2023 Anjas - 11 Februari 2023 18:25 WITA

Pemuda di PPU Sembunyikan Sabu dalam Teh Kotak, Digeledah Polisi dan Kemudian ...

POJOKNEGERI.COM - Para pelaku peredaran narkoba selalu mencoba berbagai cara untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Salah satunya, seperti up...

IMG
DIAMANKAN - Pelaku peredaran narkoba di PPU saat diamankan dengan barang bukti 10 poket narkoba yang disimpan di dalam kemasan teh kotak. (IST)

POJOKNEGERI.COM - Para pelaku peredaran narkoba selalu mencoba berbagai cara untuk mengelabuhi petugas kepolisian.

Salah satunya, seperti upaya yang dilakukan DL, seorang pemuda di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang diamankan polisi karena menyembunyikan sabu di dalam teh kotak.

Walhasil, pemuda 24 tahun itu segera dibekuk dan diamankan jajaran Ditreskoba Polda Kaltim pada Sabtu (4/2/2023) kemarin.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo bahwa ungkapan ini juga berasal dari laporan masyarakat.

Kalau di kawasan Jalan KS Tubun, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, PPU kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat ditelusuri, petugas melihat pengendara motor yang sangat mencurigakan. Seketika, ia pun diringkus dan digeledah.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik bening di dalam teh kotak besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dangan berat 9.29 gram,” beber Yusuf, Sabtu (11/2/2023).

Selain mengamankan barang bukti berupa 10 poket sabu, polisi pasalnya juga turut mengamankan satu unit ponsel dan motor yang digunakan DL. 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T.

Akibat perbuatannya, DL pun diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider  pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35  tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Sekarang kami masih terus kembangkan kasusnya,” pungkasnya.

(redaksi)

Berita terkait