"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita, inikan yang PPPK," tegas Azwar, dikutip Selasa (4/4/2023).
Meski begitu, Pemprov Kaltim menegaskan tetap akan memberikan THR kepada pegawai Non-PNS.
Termasuk untuk tenaga honorer yang masa bekerja di bawah satu tahun, Isran menegaskan tetap akan memerikan THR full satu bulan gaji.
"Walaupun kerja setengah bulan, tetap kita kasih satu bulan gaji," tegasnya.
(redaksi)