POJOKNEGERI.COM - Update informasi kerja sama pihak Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Pemkot Samarinda.
Pemkot Samarinda beberkan pelanggaran kerja sama yang dilakukan PT Samaco selaku pengelola kawasan Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Marimar di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.
Pertama, dibeberkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berdasarkan rapat koordinasi Pemkot Samarinda ditemukan pelanggaran perjanjian mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disepakati sejak 2017.
Dalam hal ini, PT Samaco tak bisa memenuhi kontribusi sesuai dengan apa yang ada di dalam perjanjian bersama.
"Nilai fix nya akan dihitung sejak hari ini. Karena saya berencana akan memanggil PT Samaco," ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara usai rapat koordinasi di Balaikota Samarinda, Senin (7/2/2022).
Kedua, dibeberkan Andi Harun, pengoperasian kawasan food court Marimar merupakan pelanggaran murni yang di PT Samaco.
"Ini tidak diatur dalam perjanjian, mereka melakukan itu tanpa seizin pemerintah," katanya lagi.
Lebih lanjut, AH menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 pasal 27 tentang pemanfaatan aset, kerja sama antara PT Samaco dan Pemkot Samarinda tidak boleh dilanjutkan.
Sebab, isi perjanjian yang dimaksud mengarah kepada kerja sama dengan model KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.