POJOKNEGERI.COM -- Dinas Perhubungan Kota Samarinda lakukan penertiban kepada masyarakat yang mempunyai mobil tapi tidak memiliki garasi (lahan parkir) dan memarkirkan kendaraannya di tepi Jalan.
Hal ini dilakukan mulai dari Jalan Moeis Hasan, Jalan Teratai (loa buah), Jalan KH Mas Mansyur (Loa Bakung), Jalan Untung Sorapati (Karang Asam Ulu), Jalan Slamet Riyadi (Karang Asam Ilir), Jalan Ulin, Jalan Cendana, hingga Jalan Bangeris, pada Jum'at (14/7/2023)malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan selain banyaknya kendaraan roda empat yang parkir di tepi jalan, pihaknya juga menemukan mobil besar yang lebih dari roda enam.
"Ini juga terkait kendaraan besar yang sering parkir, itu sudah kita sampaikan ke sopirnya dan juga kita arahkan untuk berkoordinasi dengan perusahaannya untuk mencari lahan parkir yang khusus bagi mereka agar tidak menggunakan jalur umum,”kata Manalu saat dihubungi melalui via telepon pada Sabtu (15/7/2023).
Ia mengarahkan kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan parkir agar bisa membayar parkir berlangganan jika ingin memarkirkan ditepi jalan.
“Jika warga yang tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraannya, kami imbau berlangganan parkir, karena menggunakan jalan umum,” bebernya.
Didi Zulyani Kepala Bidang Lalu lintas jalan juga mengatakan bahwa nantinya jika warga pemilik mobil masih memarkirkan kendaraannya di tepi jalan tanpa membayar parkir berlangganan maka akan ada sanksinya.