"Heeh," jawab Ibu E.
Perbincangan kemudian berlanjut dengan masuk pada faktor alasan Ibu E meminjam di aplikasi pinjaman online.
Disampaikan bahwa faktor kebutuhan hidup yang menjadi salah satu alasan dilakukannya pinjaman online oleh Ibu E.
Najwa pun kemudian menanyakan perihal total utang yang dimiliki Ibu E dari ke-17 pinjaman online itu.
Ibu E sempat berujar dirinya lupa, kemudian menjawab angka kisaran utangnya tersebut.
"Emm, saya lupa ya, 20 an (juta) kali ada ya. Sebelum diselesaikan satu-satu yang ilegalnya sama bunga dan yang lain-lain, bisa mencapai 50 an (juta) kali ya,: katanya.
Berlanjut, Najwa Shihab kemudian menanyakan perihal cara menagih yang dilakukan pihak pinjaman online.
"Saya dengar cara mereka menagih keterlaluan ya bu? Bisa diceritakan lagi?," tanya Najwa.
"Sangat-sangat keterlaluan, karena pada saat penagihan, mereka (pihak pinjol) akan berkata-kata kasar. Eh bayar, eh maling atau misalnya apa perlu saya buatkan open BO, kayak gitu kan," ujar Ibu E.
"Terus dia majang foto dan segala macam. Lewat telepon pun bahasanya mengintimidasi sekali," katanya.
Sementara itu, dari rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 27 Juli 2021, terdapat 121 fintech landing atau aplikasi pinjaman online yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
"Penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari rilis OJK.
(redaksi)