POJOKNEGERI.COM - Gubernur Kaltim, Isran Noor akhirnya memenuhi usulan dari DPRD Kaltim, terkait revisi Pergub 49/2020.
Diketahui, telah sejak lama DPRD Kaltim meminta Gubernur Kaltim, untuk mencabut Pergub tentang bantuan keuangan ke daerah.
Hal itu lantaran menghambat realisasi bantuan keuangan ke kabupaten/kota.
Isran Noor, memastikan akan merevisi Pergub 49/2020.
Hal itu disampaikan Isran saat Musrenbang 2024 Kaltim.
"Dapat dipertimbangkan, logis, mudah-mudahan bisa segera dilakukan perubahan. Karena usulannya jelas, di forum Musrenbang," kata Isran, Senin (17/4/2023).
Isran menegaskan pihaknya segera melakukan revisi Pergub tersebut.
Meski begitu, Gubernur Kaltim menyebut ada dampak baik berupa efisiensi anggaran usai diberlakukannya pergub itu.
"Segera kita lakukan revisi, tapi perlu saya sampaikan bahwa dengan pergub itu efisiensi dalam pembangunan terjadi," tegasnya.
"Efisiensi melaksanakan kegiatan agar tidak menjadi Silpa, 2020/2021 kita mendapatkan efisiensi karena kita melaksanakan lelang dan tender. Gak apa-apa kalau DPRD tidak setuju," pungkasnya.
(redaksi)