Sabtu, 18 Januari 2025

Nasional

Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Tppu Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp 476 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 14:13

KOLASE FOTO - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah besar dalam memberantas praktik korupsi dengan melakukan penyitaan uang senilai Rp 476 miliar yang terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Uang yang disita ini diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025 kemarin.

"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara tersebut.

Tessa menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan