Tujuannya, agar korban menurut dan tak membuka suara dengan bercerita kepada orang tuanya.
“Betul kejadiannya sudah tiga kali. Semua di bulan Agustus (2022) dengan waktu yang berbeda-beda, dan semua dilakukan di kebun. Pelaku juga ada iming-iming uang Rp 20 ribu, agar korban diam dan tidak ngomong,” bebernya.
Namun aksi bejat sang kakek akhirnya terbongkar, tatkala orang tua korban curiga dengan perut anaknya yang semakin membesar dari waktu ke waktu.
Bahkan saat ini, korban yang merupakan seorang siswi di salah satu sekolah luar biasa di Samarinda harus menunda pendidikannya karena tengah hamil 7 bulan.
“Kasus ini pertama kali diketahui orang tua korban. Saat ini korban sudah hamil 7 bulan, dan berhenti sekolah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, saat ini SY telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) Dan atau pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang Dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
“Saat ini sudah kami tahan. Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2/2023) lalu,” pungkasnya.
(redaksi)