POJOKNEGERI.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novi Marinda Putri kembali menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Samarinda.
Kali ini Novi Marinda Putri menyebarluaskan Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Samarinda ini ke masyarakat di Jalan Rapak Indah, Rt 35, Kelurahan Karang Asam Ilir, pada (8/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan semangat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Tepian.
"Kita ingin mendorong agar dunia ekonomi kreatif makin tumbuh kembang di Kota Samarinda," kata Novi sapaan akrabnya.
Anggota Legilatif Kota Samarinda dari Fraksi PAN ini mengatakan, untuk mendukung perkembangan UMKM tentu harus ada aturan yang melindunginya.
Lebih lanjut Novi mengatakan, ekonomi kreatif adalah salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang mendapat ruang yang cukup besar untuk berkembang.
"Karna itu ekonomi kreatif itu harus ditata dalam aturan yg akan kita buat dalam perda ini," tambahnya.