POJOKNEGERI.COM -- Kasus pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) seakan tak ada habisnya.
Bahkan tak jarang, aktivitas pertambangan ilegal ini beroperasi di wilayah konsesi perusahaan tambang yang memiliki izin.
Terbaru, ditemukan kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kegiatan illegal mining terseut didetaksi oleh Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU), Dimana, saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian.
Setelah di-overlay titik koordinat oleh MHU diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Dalam temuan tersebut, Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi itu.
Penanggu jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB. Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994. Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.
"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024).