Sedangkan untuk drainase yang sudah ada existing apabila terjadi kerusakan maka UPT tersebut yang akan melakukan pemeliharaan.
Ia mengatakan untuk batas waktunya nanti akan ada SOP nya yang akan disusun oleh Kepala Dinas jadi pihaknya hanya membuatkan regulasi agar pemeliharaan itu dapat berjalan lancar.
"Bukan untuk pembangunan baru, tapi untuk pemeliharaan, begitu dengan saluran drainase yang sudah ada mengalami kerusakan dan saluran irigasi yang memerlukan pemeliharaan," ucapnya.
Orang nomor satu di kota tepian ini menyebutkan bahwa selama ini hanya bergantung pada dinas, jadi responnya agak lambat jadi kalau ada UPT kan kerjaannya akan dibagi agar bisa lebih cepat selesai.
"Selama ini kan semua dicover oleh bina marga walaupun ada UPT ya nanti tetap dibawah binar warga, tapi tetap menjadi unit sendiri sebagai unit pelaksanaan teknis," jelasnya.
Namun jika ada kasus darurat, seperti jalan amblas itu termasuk bagian yang dikerjakan, nanti akan ada perhitungannya nanti UPT akan dipimpin oleh seorang kepala UPT yg berasal dari Dinas PUPR dan pertanahan, dan kelompok jabatan fungsional.
"Nanti kemungkinan arahnya kita akan bagi, nanti UPT ini akan terbagi di wilayah-wilayah, kita tunggu Minggu depan finalnya seperti apa, jadi mereka langsung bergerak di sektor wilayah penugasan masing-masing," ujarnya.
Untuk anggarannya nanti akan dibebankan Oleh APBD, jadi ini terobosan agar bisa memberi respon cepat kepada pemeliharaan di Kota Samarinda. (redaksi)