POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat penataan kawasan bantaran sungai melalui perencanaan terintegrasi dan berkelanjutan.
Langkah ini bertujuan mengurangi risiko banjir, menertibkan kawasan permukiman, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertata.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengintegrasikan pendataan bangunan, edukasi masyarakat, relokasi warga terdampak, normalisasi sungai, dan pengawasan tata ruang dalam satu program berkesinambungan.
“Pemkot harus menegakkan aturan tata ruang secara konsisten agar pelanggaran tidak semakin meluas. Pembiaran terhadap satu bangunan berpotensi mendorong warga lain melakukan hal serupa,” ujar Jasno.
Relokasi Warga Harus Mengutamakan Kelayakan
Jasno menekankan pentingnya menyiapkan skema relokasi yang jelas sebelum pemerintah menata kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan warga terdampak memperoleh alternatif hunian yang layak dan aman.
“Pemerintah perlu memprioritaskan relokasi dengan menyiapkan tempat tinggal pengganti yang lebih layak dan aman bagi warga terdampak, bukan sekadar membongkar rumah mereka sebelum penataan sungai dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat agar proses relokasi berjalan tertib dan meminimalkan potensi konflik sosial.
Pengawasan Dini Cegah Pelanggaran Baru
Selain menata bangunan yang sudah berdiri, Jasno meminta camat, lurah, ketua RT dan RW, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat koordinasi untuk mencegah pembangunan ilegal sejak dini.
“Pemerintah jangan menunggu bangunan selesai untuk bertindak. Jika sudah terlihat tanda-tanda pembangunan di sempadan sungai, petugas harus segera memberikan teguran dan menghentikannya sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan sejak awal dapat menekan biaya penertiban sekaligus mencegah munculnya persoalan baru.
Lahan Bekas Permukiman Jadi Ruang Publik
Jasno juga mengusulkan agar Pemkot Samarinda memanfaatkan lahan bekas permukiman yang telah ditata menjadi ruang terbuka hijau (RTH), taman kota, jalur jogging, area olahraga, dan taman bermain ramah anak.
“Lahan yang sudah ditata sebaiknya dimanfaatkan untuk fasilitas publik, seperti taman dan tempat olahraga. Selain memberikan ruang yang bermanfaat bagi masyarakat, pemanfaatan ini juga dapat mencegah bangunan tanpa izin kembali bermunculan,” ungkapnya.
Ia berharap langkah tersebut mampu menjaga fungsi kawasan sungai sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan Samarinda.
(advdprdsmd)




