“Saat itu (baring) ternyata pangkal ari-ari (bayi) masih tertinggal dan menyebabkan pendarahaan, kemudian (AV) kasih tau ke orang tuanya (kalau dia lagi menstruasi),” kata Ary lagi.
Panik melihat pendarahan dari kedua kaki AV, orang tua yang tidak mengetahui persis kejadian langsung membawa anaknya ke rumah sakit terdekat. Dari hasil pemeriksaan medis inilah, perlahan aksi keji AV mulai terbongkar.
“Setelah mengaku, kemudian dicarilah bayinya dan ditemukan ke dalam termos tapi bayi sudah meninggal dunia,” terangnya.
Akibat perbuatannya, AV pun kini hanya bisa tertunduk lemas menerima hukumannya. Karena saat ini dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 huruf c juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Ary.
(*)