“Motornya dibeli seharga Rp 14.200.000. Setelah dilakukan pembelian, penjual motor itu baru tahu kalau itu motor orang lain,” tambahnya.
Meski sempat melarikan diri, namun AR akhirnya berhasil diamankan petugas. Setelah diamankan AR lantas mengaku sebelum menjual motor tersebut, AR mengaku mengambil BPKB dan STNK motor di dalam lemari milik korban. AR juga tidak kembali ke rumah dan langsung melarikan diri usai menjual motor tersebut.
“AR ini ke Tarakan dalam rangka cuma jalan-jalan saja. Uang penjualan motor itu dipakai judi dan langsung balik ke Sidoarjo,” pungkas Randhya.
Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Tim redaksi)