POJOKNEGERI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang membentuk Regulasi Tentang Sistem Terpadu Pengembangan Kompetensi ASN, untuk mempercepat peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menerangkan sebagai pedoman dan petunjuk bagi seluruh perangkat daerah dan ASN di Kota Bontang dalam melaksanakan pengembangan kompetensi, BKPSDM Bontang bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang sedang menyusun regulasi, dalam bentuk peraturan Wali Kota Bontang.
Ini penting agar pola pengembangan kompetensi ASN bisa berjalan lebih mudah, dan terdata dengan baik guna memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi bagi PNS sebanyak minimal 20 jam pelajaran per tahun, dan bagi PPPK sebanyak maksimal 24 jam pelajaran pertahun.
“Ini juga merupakan bagian dari program Gerakan Pengembangan Jaringan dan Sumber Daya Aparatur (GERBANG JAYA) yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, kemarin bersamaan dengan pelaksanaan Rakor Kepegawaian dan Pengembangan SDM ASN Kota Bontang,"terangnya.
Regulasi yang mengatur tentang Sistem terpadu Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang ini bertujuan untuk, di antaranya, meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, serta pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan.
Sedangkan yang menjadi sasarannya yaitu, pertama, tersedianya informasi, data, dan materi yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang dapat di akses secara mandiri dan online oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kedua, meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah,”ucapnya.
Sudi menambahkan secara umum nantinya regulasi tersebut akan mencakup ruang lingkup yang meliputi, kewajiban ASN, perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, bentuk dan jalur pengembangan kompetensi, peserta pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, kerja sama, capaian pengembangan kompetensi, data pengembangan kompetensi.
“Serta monitoring, evaluasi dan pelaporan,”sebutnya.
Untuk mencapai itu lanjut Sudi Priyanto, perlu didukung strategi yang melibatkan peran serta stakeholder khususnya seluruh ASN secara masif dan holistik.
ASN di samping ditempatkan sebagai sasaran program strategis pengembangan kompetensi, sekaligus juga dapat berperan langsung memberikan data, informasi dan jaringan kerja yang dapat diakses oleh sesama ASN lainnya.
Prinsip saling berbagi dan bergotong royong dalam membangun kompetensi ASN yang berkualitas tersebut diyakini akan dapat semakin mempercepat peningkatan kompetensi ASN yang mendukung terwujudnya ASN yang profesional dan mampu melaksanakan tugas pelayanan masyarakat secara optimal dalam rangka mencapai Visi dan Misi Kota Bontang Tahun 2021-2026.
“Semoga dapat terselenggara dengan baik sehingga dapat mempengaruhi peningkatan indeks profesionalitas ASN di Kota Bontang,” harapannya.
Adapun tujuan regulasi yang mengatur tentang Sistem terpadu Pengembangan Kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang yakni meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan; , mendukung pelaksanaan tugas PPPK dan memberikan efektifitas dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemkot Bontang.
(advertorial)