Tanggapan dr. Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Hormati Proses Hukum

POJOKNEGERI.COM – Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai dr. Tifa, akhirnya angkat bicara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tifa bersama tujuh orang lainnya jadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Tifa mengungkapkan bahwa ia telah siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum yang menimpanya.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Tifa menegaskan bahwa dirinya menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat akan menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran secara terang benderang.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” kata Tifa.
Meski menghadapi tekanan hukum, dr. Tifa tetap menunjukkan keyakinan bahwa apa yang dilakukannya selama ini adalah bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.
Ia menyebut bahwa jalan menuju kebenaran tidaklah mudah dan penuh tantangan.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” imbuhnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. Penetapan tersangka ini terkait tudingan Ijazah palsu.
Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (7/11/ 2025)
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep di hadapan awak media.
Dua Klaster Tersangka
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:
Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang:
Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Mereka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Laporan Langsung dari Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding sejumlah individu telah menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan isu bahwa ijazah pendidikan yang dimilikinya adalah palsu.
Total terdapat enam laporan polisi yang diusut oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Salah satu laporan berasal langsung dari Presiden Jokowi, sementara lima lainnya berasal dari pihak lain. Dari enam laporan tersebut, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Dalam laporan yang diajukan Jokowi, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
(*)
