POJOKNEGERI.COM - Dimulai pada Senin (12/7/2021) besok, tiga kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim), mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketiga daerah di Kalimantan Timur itu adalah Balikpapan, Bontang, dan Berau.
PPKM Darurat dilaksanakan sejak 12-20 Juli 2021. Kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat setelah penunjukan dari pemerintah pusat, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).
Terkait itu, Andi Muhammad Ishak, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur, sampaikan awalnya PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali.
Belakangan kebijakan itu diperluas hingga tujuh provinsi di luar Jawa-Bali. Salah satu provinsi yang ditetapkan Kalimantan Timur.
"Tiga daerah di Kaltim yang ditetapkan status PPKM darurat," kata Andi Ishak, beberapa waktu lalu.
Dipilihnya tiga Balikpapan, Bontang, dan Berau, lantaran pertumbuhan kasus yang begitu tinggi setiap harinya.
Saat ini kenaikan kasus juga diikuti oleh tujuh kabupaten/kota lain di Bumi Mulawarman.
Gubernur Kaltim telah mengambil kebijakan, dengan menerapkan PPKM diperketat untuk 7 kabupaten/kota. "Kasus kejadian masih tinggi dari kabupaten dan kota ĺainnya," pungkasnya.