Namun, Safaruddin menekankan PDIP Kaltim tetap fokus pada proses pengusungan Isran-Hadi ke DPP.
Selain PDIP, Partai Demokrat juga sudah lebih dulu membuka peluang untuk mengusung Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024.
Jika dua partai ini bekerja sama, maka pasangan calon tunggal atau hanya melawan kotak kosong dipastikan tidak akan terjadi di Pilkada Kaltim 2024.
“Kami ingin masyarakat menyaksikan kompetisi politik yang kompetitif. Jangan sampai Pilgub tahun ini hanya dijajaki oleh pasangan calon tunggal yang hanya melawan kotak kosong,” tegas Safaruddin.
Sebagai informasi, Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan calon harus diusung oleh partai atau gabungan partai dengan representasi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setingkat hasil pemilu terakhir.
Dalam konteks DPRD Kaltim, pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari paling tidak 11 kursi dari total 55 kursi yang ada.
(*)