"Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar badan kesehatan negara pengimpor," ujar Franciscus Welirang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Fakta bahwa produk Indomie yang ditarik di Taiwan adalah produk impor dari Indonesia membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan POM (BPOM) harus segera melakukan audit dan investigasi atas penemuan Depkes Taipei tersebut.
Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi mengatakan, investigasi terhadap penemuan tersebut juga bisa memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.
"Atau produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia, tapi BPOM harus pastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia?" ujar Tulus Abadi kepada media, Selasa (25/4/2023).
(redaksi)