Nasional

Swasembada Terancam, Mentan Bongkar Modus Beras Ilegal

POJOKNEGERI.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Sidak itu menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.

Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan mengancam petani dan ketahanan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton tetapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Penangkapan Beras Ilegal

Aparat gabungan berhasil mengamankan total 1.000 ton beras ilegal. Dari jumlah itu, 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Pengangkutan bera ini menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras.

Anehnya, tujuan pengiriman justru ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau yang merupakan daerah surplus beras.

Menurut Amran, pola distribusi itu tidak masuk akal dan memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegasnya.

Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh komoditas itu tidak menggunakan sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak melapor kepada pejabat berwenang.

Sebagian barang bukti kemudian lelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan untuk mencegah dampak lebih luas.

Ancaman Karantina

Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi. Ia menekankan bahwa ancaman terbesar justru datang dari risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional.

Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegas Amran.

Langkah Penegakan Hukum

Mentan memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina. Semua lembaga itu akan bergerak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan.

Amran menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan publik dan mengganggu swasembada pangan yang telah tercapai.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Amran.

Kasus penyelundupan beras ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan petani. Ketika beras impor masuk tanpa izin, harga gabah di tingkat petani bisa tertekan. Padahal pemerintah sudah berupaya menjaga stabilitas harga dengan program swasembada.

Jika praktik ilegal berlanjut, petani akan kehilangan insentif untuk terus menanam, sementara konsumen tidak mendapat jaminan keamanan pangan.

(*)

Back to top button