POJOKNEGERI.COM - Arahan pemerintah pusat yang meminta pejabat tak menggelar buka puasa bersama, direspon pihak Mendagri dengan menerbitkan kebijakan.
Mendagri Tito Karnavian menuangkan kebijakan itu dalam surat bernomor 100.4.4/1768/SJ.
Larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN daerah itu merujuk arahan Presiden Joko Widodo.
"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," bunyi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ.
Surat itu juga menjelaskan alasan kepala daerah dan ASN dilarang berbuka puasa bersama. Salah satunya karena pandemi Covid-19 belum selesai.
"Juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara," dikutip dari surat edaran tersebut.
Sebelumnya, di Ramadan 1444 Hijriah, arahan diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah.
Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.