POJOKNEGERI.COM - Dalam upaya mengendalikan laju inflasi dan mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda No. 500.2/4626/100.04 Tahun 2023.
Surat edaran tersebut mengimbau para pelaku usaha, perusahaan, pusat perbelanjaan, swalayan, perbankan, supermarket, retail, dan hotel, untuk menggunakan produk UMKM lokal Samarinda minimal 50% dalam setiap paket penjualan dan pembelian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong solidaritas sosial sekaligus mendukung perkembangan ekonomi lokal.
"Kegiatan ini dikeluarkan untuk menghimbau dermawan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memprioritaskan produk UMKM. Selain memberikan manfaat sosial, hal ini juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah serta pengembangan UMKM," ujar Andi Harun, Jumat (29/3/2024).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi lokal di tengah pandemi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
"Dengan mendorong penggunaan produk lokal, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan pelaku UMKM di Kota Samarinda," ucapnya. (*)