Untuk tambahan penghasilan ke guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik itu, ditetapkan nominalnya sebesar Rp 250.000 / bulan.
Poin kedua, adalah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.
Di poin kedua ini, dijelaskan bahwa TPP sesuai dengan PP Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Diatur pula bahwa TPP ASN Daerah itu, melewati beberapa pertimbangan, yakni perihal beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya.
Surat Edaran itu disertakan scan barcode atas nama Plt. Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunik Suryani,M.Pd.
Kemudian ditembuskan pula ke Mendikbudristek, Sekjen Kemendikbudristek, dan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.
(redaksi)