POJOKNEGERI.COM - Pada 6 Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN.
Surat edaran bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.
Ada 2 poin dijabarkan.
Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah.
Poin kedua, adalah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah.
Surat Edaran itu disertakan scan barcode atas nama Plt. Direktur Jenderal, Prof. Dr. Nunik Suryani,M.Pd.
Beredarnya surat ini, menjadi persoalan baru, terkhususnya di Samarinda, Kalimantan Timur, yang saat ini tengah membahas mengenai insentif ASN di daerah.
SE itu ramai diperbincangkan karena dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Persoalan yang dinilai bertentangan adalah mengenai, apakah ASN di daerah bisa diberikan tambahan penghasilan atau tidak.