"Kalau kita berangkat dari Karang Joang-Samboja atau sebaliknya Rp28 ribu. Karang Joang-Simpang Pasir Rp103,5 ribu Karang Joang-Simpang Jembatan Ahmad Amin Rp111,5 ribu," jelasnya.
Nanang menegaskan penetapan tarif untuk Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam disamakan dengan tarif Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4, yang sudah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2019.
"Per kilometer tarif tol sebesar Rp1.250. Untuk tarif pada umumnya tarif untuk Seksi 1 dan Seksi 5 ini sama dengan tarif per kilometer untuk Seksi 2,3, dan 4 yang sudah berlaku," tegasnya.
"Keputusan dari Pak Menteri tidak mengubah manaikan dan masih menetapkan yang sudah sudah berjalan sebelumnya," lanjutnya lagi.
(redaksi)