POJOKNEGERI.COM - Update kasus penggerebekan suami atas perselingkuhan istri di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Pihak tersangka, yakni sang suami yang memergoki istri selingkuh, terancam hukuman 9 tahun bui.
Hal itu dikarenakan ada aksi dengan senjata tajam yang dilakukan tersangka kepada istri dan selingkuhan istrinya itu.
Kapolsek Tenggarong, AKP Nursan kepada awak media pada Senin (3/1/2022) sampaikan bahwa kasus itu masuk dalam perkara penganiayaan berat.
Perkara penganiayaan berat itu sudah ditangani pihak Polsek Tenggarong dan tersangka dikenakan Pasal 354 ayat 1 junto ke pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara sekitar 9 tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor polisi.
"Tersangka masih kita amankan di Mapolsek Tenggarong," ujarnya.
Beberapa saksi saat ini juga telah dalam proses untuk dimintai keterangan,
Sementara untuk korban, yakni istri tersangka dan selingkuhannya, masih belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penggerebekan suami atas aksi selingkuh yang dilakukan istri, baru-baru ini ramai menjadi perhatian di media sosial.
Kejadian suami gerebek istri selingkuh itu terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.