POJOKNEGERI.COM - Lima orang ditangkap dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Divisi Propam Polri terkait dengan dugaan adanya 'jual beli' penerimaan Bintara.
Dugaan jual beli penerimaan Bintara itu, terjadi di Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy menjelaskan lima anggota yang diamankan terdiri dari dua orang berpangkat Kompol, satu orang berpangkat AKP, dan dua orang berpangkat Brigadir.
"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW," Iqbal kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Disebutkan lebih lanjut bahwa oknum-oknum yang ditangkap itu diduga melakukan percaloan dan KKN dalam seleksi penerimaan Bintara atas inisiatif pribadi.
Sementara, penyidikan pelanggaran kode etik dan profesi oknum anggota ini dilimpahkan ke Propam Polda Jateng.
"Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," kata Iqbal.
Sebelumnya info ihwal OTT oleh Propam Polri itu dikabarkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Kami ada terima info begitu, Paminal Propam Mabes OTT penerimaan bintara Polda Jateng. Barang bukti yang puluhan milyar dan oknum personil dari Pansel", ujar Sugeng.
IPW memberikan apresiasi tindakan OTT pada Pansel Bintara Polda Jawa Tengah sebagai bukti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan 'bersih-bersih' di institusinya dan melaksanakan benar-benar program Presisi.
"Kami apresiasi langkah tegas Kapolri, dan OTT ini harus ditindaklanjuti dengan tegas dan transparan. Reformasi kultural memang harus serius dijalankan," tambah Sugeng.
(redaksi)