Dapil 1 yaitu Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan, dengan alokasi sebanyak 9 kursi anggota dewan.
Dapil 2 yaitu Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan alokasi sebanyak 10 kursi.
Dapil 3 yaitu Kecamatan Sungai Kunjang, dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Dapil 4 yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Dapil 5 yaitu Kecamatan Samarinda Utara, dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi.
(redaksi)