POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap karyawan belakangan ini jadi polemik.
Terkiat hal ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dan pihak Menajemen Rumah Sakit Haji Darjad pada Senin (3/7/2023).
Kuasa hukum Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad, Febronius Kefi mengatakan pihaknya sudah melakukan pembayaran tunggakan upah karyawan.
"Pembayarannya sudah dari tanggal 27 Juni, dari tuntutan karyawan semua sudah kami lakukan," kata Febronius Kefi saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (3/7/2023).
Ditanya terkait kekurangan upah karyawan, ia juga mengatakan sudah dibayarkan oleh pihaknya.
"Sudah kami bayarkan," jawabnya singkat.