POJOKNEGERI.COM - Pada tahun anggaran 2021 lalu, ada 9 proyek fisik yang tidak diselesaikan hingga tutup tahun anggaran.
Pemprov Kaltim memberikan Rp 2,71 miliar denda keterlambatan pekerjaan kepada kontraktor.
Dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu, masih ada denda proyek sebesar Rp2,71 miliar yang belum diberikan kontraktor ke Pemprov Kaltim.
Konfirmasi terkait hal tersebut, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menyebut sebagian besar denda telah dibayarkan oleh pihak kontraktor.
"Sebagian besar sudah kami terima, ada yang belum tunggu pembayaran di APBD perubahan," kata Aji Firnanda, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, mekanisme pembayaran denda bisa dilakukan saat ini ataupun nanti setelah dianggarkan kembali APBD perubahan.
Maksudnya, PUPR Kaltim masih menahan pembayaran sisa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.
Pembayaran itu baru bisa dilakukan setelah APBD perubahan diketok. Nantinya, pembayaran denda proyek oleh kontraktor menggunakan dana anggaran yang dicairkan pemprov tersebut.
"Tinggal satu proyek yang belum diterima uang dendanya, yang lainnya sudah diterima," tegasnya.
"Kita beri waktu sampai 6 Juli untuk pembayaran denda keterlambatan," sambungnya.
Ditanya soal berapa dana keterlambatang proyek yang sudah diterima PUPR Kaltim, Aji Firnanda mengaku tidak hafal.
Meski begitu, dirinya memastikan denda tersebut dipastikan akan terbayar seluruhnya dengan memotong anggaran pencairan di APBD perubahan nantinya.
"Kita masih pegang uang fisiknya, uangnya belum diserahkan ke kontraktor, belum kami berikan. Setelah dialokasikan kembali di perubahan nanti tinggal dipotong dari anggaran itu," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)