POJOKNEGERI.COM - Penyegelan Kafe Arion di Jalan Juanda Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dapatkan respon dari berbagai pihak.
Diketahui, dalam penyegelan itu, melibatkan berbagai pihak, yakni dewan, Satpol PP dan kepolisian.
Penyegelan dilakukan pada Minggu (27/3/2022).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting sampaikan bahwa ia juga sudah mengetahui hal itu.
Ia pun mengingatkan bahwa penjualan miras adalah hal yang boleh dilakukan karena tak memiliki izin.