Adapun guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan.
Dan khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang dapat diberikan insentif SIPD dengan mekanisme dana hibah.
"Dengan demikian, intinya di dalam surat edaran tersebut menginformasikan dulu. Bahwa apa yang dipermasalahkan sebelumnya sekarang sudah ada rujukannya memberitahukan," ujar Deni Hakim Anwar.
Deni menjelaskan, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim adalah tambahan penghasilan untuk guru tak boleh dibayarkan dua kali.
"Pembayaran bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota," imbuhnya
Meski demikian, jika para guru masih merasa keberatan, Deni menegaskan pihaknya akan tetap menindak lanjuti.
(advertorial)